Kinerja Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Disorot
4/12/20254 min read


Keterangan Gambar : Adv. Rahmat Himran, SH (kiri), Adv. Guntur Efendi, SH., C.Med (kanan), saat berada di Polres Metro Kota Bekasi selepas wawancara dengan Tim
PWRI.ONLINE-Bekasi , Menjelang akhir tahun 2025 silam, pada tanggal 03 November 2025, siang itu sekira pukul 13:36 WIB Nasrudin seorang dosen, warga Teluk Pucung Bekasi Utara mendatangi kantor Polres Metro Kota Bekasi yang berdiri megah nan gagah sebagai simbol harapan rakyat kecil sepertinya mencari keadilan.
Bukan tanpa sebab, dirinya melangkah ke Polres Metro Kota Bekasi guna membuat laporan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dialaminya sendiri. Laporan diterima pihak Polres Metro Kota Bekasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2779/XI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 03 November 2025.
Kejadian tersebut ia alami tepatnya di Mega Bekasi Hypermall, pada tanggal 04 September 2025 dimana ia bertemu dengan pelaku inisial JA yang membujuknya agar bersedia menjadi pemodal untuk bisnis peleburan tembaga dengan iming-iming janji sejumlah keuntungan dalam tempo dua pekan, modal akan dikembalikan JA berikut keuntungan.
Termakan omongan manis JA, Nasrudin seakan tercucuk hidung dan langsung menyerahkan uang melalui transfer secara bertahap ke rekening JA dan rekening lain atas nama inisial USS hingga total senilai Lima Ratus Juta Rupiah.
Hari berganti, pekan berselang hingga waktu yang dijanjikan JA tak kunjung menepati janjinya dengan beribu alasan. Nasrudin mulai curiga adanya gelagat tidak beres, pasalnya Nasrudin mengetahui informasi dari beberapa koleganya bahwa JA sepertinya tidak terlihat sedang mengurusi bisnis peleburan tembaga seperti dikisahkan Nasrudin, namun beberapa kali nampak sedang asik mengendarai moge (motor gede) dan katanya sedang mempersiapkan acara pernikahan dirinya yang tergolong mewah.
Nasrudin pun mulai gelisah, sebab uang Lima Ratus Juta yang diserahkannya ke JA merupakan hasil getih keringatnya bekerja sebagai dosen dan usaha sampingan keluarga yang dijalankannya, sehingga uang keluarga dan sahabat-sahabatnya di perantauan tercampur didalamnya.
Dalam suasana hati berkecamuk antara kesal, marah, menyesal dan sedih karena merasa bersalah kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya di perantauan itulah Nasrudin pada Senin siang 03 November 2025 ditengah terik menyengatnya Kota Bekasi ia gontai melangkah berharap keadilan ditegakkan, JA dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lain hasil lain harapan, tahun berganti 2026 dimana telah resmi berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, juga berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (KUHP & KUHAP Baru, red). Masih dalam suasana hari-harinya yang galau karena secara psikologis ia tertekan dipersalahkan pihak keluarga dan sahabat-sahabatnya, Nasrudin menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 yang dikirimkan Penyidik Pembantu, Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota yang menangani perkaranya.
Syahdan ia pun kecewa demi membaca isinya, menurut interpretasinya surat tersebut seakan tidak tegas, disatu sisi menerangkan tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan, namun pada sisi lain Penyidik Pembantu baru akan melakukan undangan permintaan interview ke-1 kepada JA.
Nasrudin merasa perkembangan laporannya tidak berjalan semestinya, alias “mandek” entah karena faktor apa, pikiran Nasrudin berkecamuk teringat kawannya memberikan informasi bahwa JA memiliki paman yang juga berdinas di Polri dengan pangkat cukup tinggi dan jabatan mentereng, ia pun menduga-duga jangan-jangan sebab itulah laporannya seakan menghadapi tembok tinggi nan tebal.
Do’a dan ikhtiar Nasrudin membawa langkahnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum LBH EM’80 Cabang Jakarta yang digawangi Advokat Guntur Efendi, SH., C.Med sebagai Ketua dan Advokat Rahmat Himran, SH seorang tokoh aktivis kawakan, mantan Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, mantan jubir TPUA yang hilir mudik sebagai narasumber kasus fenomenal ijazah Jokowi mantan Presiden RI.
Nasrudin mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH EM’80 yang diasuh oleh sejumlah purnawirawan Polri guna menuntaskan perkara yang dihadapinya ini dengan adil.
Nasrudin sebagai korban dan pelapor didampingi Kuasa Hukumnya; Adv. Rahmat Himran dan Adv Guntur Efendi, SH., C.Med menuturkan kepada Parahyangan Post bahwa dirinya merasakan perkembangan kasus penipuan ini lambat sekali, padahal bukti-bukti sudah ia serahkan pada penyidik, saksi-saksi juga telah memberikan keterangan sehingga dugaan perbuatan kejahatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan JA terang-benderang adanya.
Namun mengapa pihak penyidik seakan “tumpul dan melempem” mengahadapi JA, sebab diketahui JA telah mangkir dari undangan interview yang dilayangkan penyidik, “ini kan seakan-akan JA anak sultan Bekasi yang tak dapat disentuh hukum. Gimana Pak Kapolres melihat hal ini, apakah benar seperti itu? Mohon Bapak Kapolres mengevaluasi kinerja Penyidik yang menangani perkara saya.” Ujar Nasrudin menuturkan hal ini dengan wajah kesal dan nada kecewa kepada awak Media, di bilangan Kota Bintang, Bekasi Barat pada Sabtu 11-April-2026.
Menyambung keterangan Nasrudin tersebut, pihak Penasehat Hukum Nasrudin menyampaikan tambahan keterangan kepada Parahyangan Post bahwa sebagai Penasehat Hukum, seandainya penanganan kasus ini berlarut-larut, terkesan rumit sehingga “mandek” meskipun klien kami menerima SP2HP sebagai haknya sebagai pelapor.
Kami sebagai Kuasa Hukum Bapak Nasrudin akan menempuh Langkah-langkah hukum yang diperlukan guna membela hak klien kami. Termasuk mempertimbangkan untuk membuat laporan kepada pihak Propam, Wasidik dan bahkan jika diperlukan melakukan upaya pra peradilan apabila kemudian terindikasi bahwa penanganan Penyidik Polres Bekasi Kota terhadap kasus Nasrudin ini tidak professional, tidak PRESISI.
"Karena dengan tidak hadirnya JA tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum, menurut kami itu merupakan respon tidak hormat terhadap proses penegakan hukum, apabila JA masih mangkir dan berbelit-belit bukan tidak dapat kita mengatakannya sebagai “menghalang-halangi menyelidikan,” demikian disampaikan Adv. Rahmat Himran, SH.
“Saya pribadi selalu japri Penyidik Pembantu untuk menanyakan progress penanganan kasus ini, namun jika dalam beberapa hari ke depan kami belum mendapatkan hasil perkembangan signifikan, misalnya JA masih mangkir. Maka kami harus mengambil langkah hukum lainnya, guna membela kepentingan klien kami. Sebagai catatan, klien kami sudah sangat bersabar dan telah menawarkan banyak pintu-pintu penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.” Pungkas kuasa hukum Nasrudin lainnya, Adv. Guntur Efendi, SH., C.Med menegaskan kepada Parahyangan Post.
Parahyangan Post mencoba menghubungi nomor kontak Penyidik Pembantu Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota yang diberikan pihak Kuasa Hukum Nasrudin untuk menyampaikan permohonan konfirmasi terhadap pernyataan Nasrudin dan Kuasa Hukumnya, namun sampai tulisan ini dimuat belum mendapatkan jawaban.
Untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides) Media akan memuat apabila ada konfirmasi pihak Penyidik maupun Kasi Humas Polres Bekasi Kota.




